Indonesia adalah salah satu negara dengan penghasil berbagai hasil tambang mineral, dibuktikan dengan hasil Publikasi Statistik Pertambangan Non Minyak dan Gas, pada tahun 2022, tercatat setidaknya ada 5 komoditas tambang mineral di Indonesia, diantaranya batu bara (687.402.285 ton), bauksit (28.808.674 ton), emas (85.203 kilogram) konsentrat tin (57.735 ton metrik), dan konsentrat tembaga (3.321.239 ton metrik) dan bijih nikel (98.187.963 ton).
Sebagai industri yang tergolong industri resiko kecelakaan yang tinggi, penggalian / penambangan mineral yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, harus mengikuti standar keamanan yang ketat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan kecelakaan dan kerusakan sebagai langkah pencegahan dan minimalisir resiko kerugian sekaligus peningkatan efisiensi dan efektivitas operasional aktivitas penambangan.
Dalam industri pertambangan mengacu pada standar keamanan umum yang mengacu pada praktik internasional serta peraturan nasional yang ketat. Berikut adalah beberapa aspek utama standar keamanan yang diterapkan:
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Pemerintah Indonesia menerapkan standar K3 pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batu Bara, sehingga perusahaan wajib melakukan pemantauan dan audit keselamatan secara berkala. Standar ini juga wajib diikuti oleh seluruh perusahaan yang berkecimpung di dunia pertambangan diseluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Baca juga : Pentingnya Memakai Peralatan Explosion Proof di Industri Rawan Ledakan
Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas Pekerja
Setiap personal yang ditugaskan di area tambang sangat penting untuk dilatih pengetahuan aspek keselamatan, terutama untuk mengoperasikan alat berat dan menangani material berbahaya. Setiap pekerja khususnya yang bertugas lapangan wajib dilatih untuk memahami dan bertindak menangani situasi darurat, mengenakan alat pelindung diri dan mengoperasikan mesin dengan aman.
Pengelolaan Limbah dan Potensi Pencemaran Bahan Berbahaya
Foto: pencemaran limbah arsenik Sumber : Reuters/Ricardo Mones, CNN Indonesia
Industri tambang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya untuk manusia, dua diantaranya arsenik dan merkuri yang sangat mematikan apabila terkonsumsi secara tidak sengaja oleh makhluk hidup, terutama oleh manusia. Oleh karena itu, perlu diterapkan prosedur penyimpanan, penanganan, dan pembuangan bahan berbahaya secara ketat.
Pengendalian Debu, Gas dan Sistem Ventilasi
Paparan debu dan gas beracun merupakan risiko signifikan dalam pertambangan, terutama di tambang bawah tanah. Jenis debu penyebab ledakan dalam industry tambang umumnya debu logam mineral magnesium, alumunium, seng, timah, besi, termasuk partikel debu dari batubara dan sulfida.
Tidak hanya penyebab ledakan, debu turut berpotensi merusak panel elektrikal dan mengganggu sirkulasi udara. Oleh karena itu, industry wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan dengan menggunakan perlengkapan elektrikal sistem ventilasi dengan ketahanan terhadap debu dan berbagai penyebab kerusakan, khususnya melindungi dari kerusakan akibat ledakan demi mencegah persebaran kerusakan lebih luas.
Helon Explosion Proof sudah menjadi solusi di berbagai industri pertambangan dalam menekan resiko ledakan di industri pertambangan dengan berbagai produk elektrikal ventilation system, seperti exhaust ventilasi persegi untuk penggunaan dalam ruang dan exhaust lingkaran untuk penggunaan lebih ringkas dan mobile, tersedia opsi exhaust ventilation fan dengan axial flow fan berkemampuan aerodinamis yang lebih mumpuni untuk sirkulasi yang lebih baik. Semua produk exhaust fan dilengkapi motor elektro penggerak berstandar explosion proof.