Di area industri dan konstruksi, keselamatan pekerja dan perlindungan peralatan menjadi prioritas utama. Berbagai langkah diterapkan untuk menghindari potensi risiko, salah satunya adalah pemenuhan standar ATEX.
ATEX (Atmosphere Explosive), mengacu pada lingkungan berisiko tinggi ledakan yang disebabkan oleh kehadiran bahan material mudah terbakar, baik yang terlihat maupun tak terlihat, baik itu cair, padat, gas, maupun debu. Berdasarkan standar EN 1127-1, ledakan didefinisikan sebagai “reaksi oksidasi atau dekomposisi yang cepat, memicu kenaikan suhu atau tekanan atau keduanya.” Pembakaran menyebar hampir seketika, disertai api dan gelombang panas. Lingkungan ATEX bisa terbentuk secara normal selama operasi atau akibat kebocoran bahan mudah terbakar, sehingga memerlukan pengawasan ketat.
Table of Contents
ToggleKondisi Penyebab Terjadinya Ledakan
Dalam ATEX, udara bercampur dengan bahan yang mudah terbakar. Ledakan terjadi ketika enam kondisi bersamaan terpenuhi:
- Adanya bahan oksidan (biasanya oksigen di udara)
- Adanya material kelompok bahan bakar (propana, hidrogen, batu bara, tepung terigu, dll.)
- Adanya material sumber pemicu/penyulutan (percikan api, listrik statis, panas, dan lain-lain)
- Keadaan khusus bahan bakar (gas, debu, kabut, dll.)
- Berada dalam jangkauan eksplosif: semua bahan material penyebab kebakaran dan ledakan saling berdekatan / dalam jangkauan
- Ruang yang terbatas
Pengertian Area Berbahaya
Zona ATEX dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya. Berdasarkan pedoman ATEX 99/92/CE, pemberi kerja diwajibkan untuk melakukan penilaian risiko ledakan di area operasional mereka dan menentukan zona risiko yang sesuai.
Proses zonasi ini dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten untuk memastikan bahwa area kerja yang berpotensi berbahaya teridentifikasi dan dapat diamankan dengan baik. Identifikasi zona ATEX mencakup audit menyeluruh pada seluruh peralatan produksi yang digunakan.
Pasal 7 dalam Pedoman ATEX 1999/92/EC menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mengelompokkan lokasi dengan atmosfer yang mudah meledak menjadi beberapa zona risiko sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam lampiran 1.
Pembatasan Zona ATEX
Penentuan batas zona ATEX dilakukan melalui penilaian risiko untuk mengidentifikasi kemungkinan terbentuknya atmosfer yang mudah meledak di suatu area. Proses ini memperhitungkan berbagai faktor, seperti frekuensi dan durasi keberadaan bahan yang mudah terbakar, kondisi ventilasi di area tersebut, serta potensi sumber penyulutan yang dapat memicu ledakan. Evaluasi menyeluruh ini bertujuan memastikan setiap zona memiliki tingkat pengamanan yang sesuai dengan risiko yang ada, sehingga keselamatan dapat terjamin.
Setelah area berisiko ledakan teridentifikasi, batasan yang jelas perlu diterapkan untuk memastikan keselamatan. Beberapa metode yang sering digunakan untuk menandai batas area berbahaya antara lain:
- Marka Jalan: Penggunaan marka jalan dengan warna berbeda dapat membantu menandai area berisiko dan memudahkan identifikasi batas secara visual.
- Papan Tanda: Papan tanda dan label berfungsi untuk memberikan informasi penting tentang risiko di area ATEX dan mengingatkan pekerja akan bahaya yang mungkin terjadi.
- Penghalang Fisik: Penghalang fisik membantu memisahkan area berbahaya dari area yang lebih aman, sehingga risiko penyebaran bahaya dapat diminimalkan.
- Penggunaan Peralatan Khusus: Peralatan seperti lampu, kipas angin, dan motor yang dirancang untuk zona ATEX dapat mengurangi potensi penyulutan.
Penetapan batas ini perlu diperiksa dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perubahan kondisi kerja, sehingga keselamatan tetap terjaga seiring perkembangan di lingkungan kerja.
Peraturan
Suatu area diklasifikasikan sebagai zona ATEX jika digunakan untuk menyimpan atau menangani bahan mudah terbakar yang dapat memicu atmosfer eksplosif. Tingkat bahaya di zona ATEX dinilai berdasarkan jumlah dan sifat bahan mudah terbakar yang ada. Semakin tinggi risikonya, semakin ketat pula aturan yang diterapkan untuk memastikan keselamatan.
Peraturan ATEX diatur melalui dua arahan utama dari Uni Eropa:
- Direktif 2014/34/EU (ATEX 95): Mengatur peralatan dan perlengkapan yang digunakan di zona ATEX.
- Direktif 1999/92/EC (ATEX 137): Berfokus pada keselamatan pekerja yang bekerja di area berbahaya.
Kedua aturan ini mewajibkan pengusaha untuk mengelola risiko ledakan dengan cara yang sama seperti risiko kerja lainnya. Tujuannya adalah melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja yang mungkin terpapar risiko ATEX.
Kewajiban pemilik bisnis di zona ATEX meliputi:
- Melakukan penilaian risiko ledakan di lokasi kerja.
- Mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan membatasi zona berbahaya.
- Mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan teknis dan organisasi, seperti pelatihan, pencegahan, dan pemeliharaan.
- Menyediakan peralatan khusus yang dirancang untuk area dengan risiko ledakan.
- Menyusun dokumen DRCPE (Dokumen Perlindungan terhadap Ledakan) untuk mencatat tindakan keselamatan.
- Menerapkan standarisasi explosion proof secara menyeluruh untuk industri untuk menjamin keamanan dan produktifitas operasional industri.